TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Brigadir J merembet kemana-mana. Terbaru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Merah Putih Polri. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Korps Brimob, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan keputusan itu dilakukan untuk kepentingan efektivitas kinerja organisasi. Pengumuman pembubaran Satgassus berbarengan dengan pemaparan hasil pemeriksaan tim penyidik khusus terhadap Ferdy Sambo. Meski demikian, tak dijelaskan hubungan antara kasus penembakan Brigadir J dan pembubaran Satgassus.
Mengutip Koran Tempo edisi Jumat, 12 Agustus 2022, Satgassus Merah Putih merupakan tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri sebelumnya, Tito Karnavian, pada akhir 2016. Satgassus merupakan tim nonstuktural di dalam institusi Polri.
Satgasus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara rinci, sejumlah perkara yang ditangani Satgassus ini antara lain psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jabatan Kepala Satgassus Merah Putih pertama kali diemban oleh Kabareskrim Polri, Komjen Idham Azis. Ferdy Sambo sebagai Koorspripim Polri saat itu turut ditugaskan memimpin sekretariat Satgassus lewat Surat Perintah Nomor Sprin/68/III/HUK.6.6./2019.
Setelah Idham Azis naik pangkat menjadi Kapolri, Ferdy Sambo mulai mengambil alih komando tim ini sejak Mei 2020, yang kala itu tengah memangku posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgassus diperpanjang hingga akhir 2022 yang tertuang lewat Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Keputusuan tersebut berlaku dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 sebelum akhirnya dicopot akibat kasus Brigadir J.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Satgassus Merah Putih Dipimpin Ferdy Sambo, Apa Tugasnya?