Ferdy Sambo awalnya menjabat Sekretaris Satuan Tugas Khusus pada 2019. Saat itu posisinya di struktur kepolisian sebagai koordinator asisten pribadi pimpinan dengan pangkat komisaris besar. Ia lantas diangkat menjadi Kepala Satgassus oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 20 Mei 2020. Saat itu posisi Ferdy di struktural sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan pangkat brigadir jenderal atau bintang satu
Ketika posisi Kapolri berpindah ke Listyo Sigit Prabowo, Ferdy tetap dipertahankan sebagai Ketua Satgassus. Surat keputusan pengangkatan Ferdy diteken Listyo pada 1 Juli 2022.
Dalam tiga SK Satgassus yang diperoleh Tempo, tertulis tugas satuan tugas khusus ini adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan Polri. Namun kedudukan dan administrasi penyidikan mereka tetap menginduk ke Bareskrim. Adapun dana operasional Satgassus menggunakan anggaran dinas Polri.
Sesuai dengan salinan Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/146/V/HUK 6.6./2020 yang didapat Tempo, seluruh tim ajudan Ferdy Sambo masuk sebagai anggota Satgassus. Mereka adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Brigadir Matius Marey, dan Brigadir Dade Miftaqul Haq.
Lalu pada salinan dokumen Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/1583/VII/HUK 6.6./2022, nama Brigadir Yosua tetap menjadi anggota Satgassus. Selain Yosua, ajudan Ferdy lain juga menjadi anggota Satgassus, di antaranya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bhayangkara Dua Sadam.
Berikutnya, desakan agar Satgassus dibubarkan