TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, siang ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dilakukan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri.
"Rencananya siang ini (diperiksa), hanya belum dikonfirmasi ulang," ujar Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.
Beka menyebut pemeriksaan Putri Candrawathi diperlukan untuk pendalaman mengenai dugaan pelecehan seksual. Dia menyatakan Komnas HAM juga akan melakukan pemeriksaan lainnya, namun tak memperinci siapa yang akan mereka periksa.
Komnas HAM tak bisa memastikan apakah Putri akan menjalani pemeriksaan. Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya berkesimpulan Putri harus mendapatkan pemulihan mental terlebih dahulu.
LPSK telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri pada Selasa kemarin, 9 Agustus. Dalam pemeriksaan itu, Putri disebut tak banyak berbicara.
Komnas HAM sebelumnya juga berencana memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis kemarin. Pemeriksaan itu batal karena Ferdy harus menjalani pemeriksaan oleh Timsus Polri di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengaku emosi terhadap Brigadir J hingga melakukan pembunuhan.
Emosi Ferdy tersulut setelah dia mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi tentang perbuatan Brigadir J saat mereka berada di Magelang.
"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Andi pun menyatakan Ferdy memanggil kedua ajudannya yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Perencanaan itu disebut telah dilakukan sejak di Magelang.
"Oleh karena itu, kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J)," kata Andi.
Dalam kasus kematian Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat. Selain itu, polisi juga telah menahan 11 orang personelnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat penanganan awal kasus kematian Yosua.