Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo dalam Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin, 20 tahun Jessica Dipenjara untuk Pembunuhan Berencana

image-gnews
Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri
Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProses berjalannya kasus kopi sianida Mirna Salihin mendapatkan perhatian publik yang luar biasa ketika itu. Sejumlah televisi swasta bahkan melakukan siaran langsung menayangkan setiap proses peradilan kasus tersebut.

Kala itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus panas ini.

Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Pada 6 Januari 216, Wayan Mirna Salihin diberitakan meninggal dunia setelah meminum kopi yang ternyata mengandung racun sianida. Mengutip dari brtiannica, sianida adalah senyawa kimia yang mengandung gugus siano dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Saat bertemu di kafe tersebut, Mirna memesan kopi vietnam. Namun, setelah meminum kopi tersebut, Mirna langsung mengalami kejang-kejang disusul dengan keluarnya buih-buih dari mulutnya. Saat itu juga, tubuh Mirna sudah tidak sadarkan diri. 

Saat masa-masa kritisnya, Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, nyawa Mirna sudah tidak tertolong lagi ketika melakukan perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 milligram sianida dalam tubuh Mirna.

Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yaitu Jessica Kumala Wongso.

Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu. Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana. Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kematian Mirna karena racun Sianida yang diduga dilakukan oleh Jessica sangat menyita perhatian publik enam tahun lalu. Sebab, kasus ini sarat akan misteri. Meskipun banyak bukti yang menunjuk Jessica sebagai pelaku, tetapi tidak sedikit juga pihak yang menduga bahwa Jessica bukanlah pelaku sebenarnya. Jessica hanyalah wayang yang digerakkan oleh sang dalang, tetapi sampai sekarang dalang kasus ini belum ditemukan. 

Selain itu, meski sudah divonis bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuhan oleh pengadilan, tetapi sampai sekarang Jessica tidak mengakui jika dirinya sebagai pelaku yang meracuni temannya sendiri, Mirna. Sampai sekarang, salah satu bukti kuat berupa celana jin yang dipakai Jessica ketika kejadian tidak pernah ditemukan. Celana jins tersebut diduga terdapat bekas tumpahan cairan sianida yang diberikan langsung oleh Jessica ke gelas Mirna. Namun, sayang bukti kuat ini tidak pernah dikeluarkan sampai sekarang.

Ferdy Sambo dan tim berhasil mengungkap kasus ini, kariernya pun langsung melejit. Beberapa tahun kemudian, pangkat Ferdy Sambo naik menjadi Irjen lebih tinggi satu tingkat dari Ketua Ditreskrimum sekaligus rekan kerjanya, yaitu Brigjen Krishna Murti. Setelah itu, Ferdy Sambo pun semakin naik kariernya. Terbukti, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Sampai akhirnya, pada 2020, ia menjabat sebagai Kadiv Propam dan kemudian Ferdy Sambo tersangka karena terlibat pembunuhan Brigadir J pada awal Agsustus 2022. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Perjalanan Karier Eks Kadiv Propam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

1 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

2 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

2 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

3 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

7 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

15 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

29 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

46 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

47 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.