"

Ferdy Sambo dalam Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin, 20 tahun Jessica Dipenjara untuk Pembunuhan Berencana

Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri
Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri

TEMPO.CO, JakartaProses berjalannya kasus kopi sianida Mirna Salihin mendapatkan perhatian publik yang luar biasa ketika itu. Sejumlah televisi swasta bahkan melakukan siaran langsung menayangkan setiap proses peradilan kasus tersebut.

Kala itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus panas ini.

Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Pada 6 Januari 216, Wayan Mirna Salihin diberitakan meninggal dunia setelah meminum kopi yang ternyata mengandung racun sianida. Mengutip dari brtiannica, sianida adalah senyawa kimia yang mengandung gugus siano dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Saat bertemu di kafe tersebut, Mirna memesan kopi vietnam. Namun, setelah meminum kopi tersebut, Mirna langsung mengalami kejang-kejang disusul dengan keluarnya buih-buih dari mulutnya. Saat itu juga, tubuh Mirna sudah tidak sadarkan diri. 

Saat masa-masa kritisnya, Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, nyawa Mirna sudah tidak tertolong lagi ketika melakukan perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 milligram sianida dalam tubuh Mirna.

Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yaitu Jessica Kumala Wongso.

Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu. Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana. Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasus kematian Mirna karena racun Sianida yang diduga dilakukan oleh Jessica sangat menyita perhatian publik enam tahun lalu. Sebab, kasus ini sarat akan misteri. Meskipun banyak bukti yang menunjuk Jessica sebagai pelaku, tetapi tidak sedikit juga pihak yang menduga bahwa Jessica bukanlah pelaku sebenarnya. Jessica hanyalah wayang yang digerakkan oleh sang dalang, tetapi sampai sekarang dalang kasus ini belum ditemukan. 

Selain itu, meski sudah divonis bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuhan oleh pengadilan, tetapi sampai sekarang Jessica tidak mengakui jika dirinya sebagai pelaku yang meracuni temannya sendiri, Mirna. Sampai sekarang, salah satu bukti kuat berupa celana jin yang dipakai Jessica ketika kejadian tidak pernah ditemukan. Celana jins tersebut diduga terdapat bekas tumpahan cairan sianida yang diberikan langsung oleh Jessica ke gelas Mirna. Namun, sayang bukti kuat ini tidak pernah dikeluarkan sampai sekarang.

Ferdy Sambo dan tim berhasil mengungkap kasus ini, kariernya pun langsung melejit. Beberapa tahun kemudian, pangkat Ferdy Sambo naik menjadi Irjen lebih tinggi satu tingkat dari Ketua Ditreskrimum sekaligus rekan kerjanya, yaitu Brigjen Krishna Murti. Setelah itu, Ferdy Sambo pun semakin naik kariernya. Terbukti, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Sampai akhirnya, pada 2020, ia menjabat sebagai Kadiv Propam dan kemudian Ferdy Sambo tersangka karena terlibat pembunuhan Brigadir J pada awal Agsustus 2022. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Perjalanan Karier Eks Kadiv Propam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

7 jam lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

6 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

7 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

9 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

9 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

9 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

10 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

10 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Penghentian status perlindungan fisik dari LPSK terhadap Richard Eliezer diputuskan setelah ada wawancara dengan stasiun televisi swasta.


Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April

12 hari lalu

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis hakim PN Jakarta Selatan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari ini

17 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari ini

Banding diajukan atas putusan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice.