Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Hak yang Diperoleh sebagai Justice Collaborator

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui
LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang justice collaborator perlu memiliki perlindungan dalam menyampaikan kesaksian atas laporannya. Umumnya, perlindungan ini akan dibantu bersama penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Justice collaborator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara implisit mengatur hak-hak justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16.

Berikut setiap poinnya berdasarkan penjelasan dari Indonesia Law Reform Journal yang terbit pada 2021:

Hak-hak yang perlu diketahui justice collaborator

  • “Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”

Artinya pengorbanan dari suatu kesaksian dari saksi pelapor perlu diapresiasi melalui kebijakan. Perlindungan terhadap rasa aman bagi mereka. Dengan demikian, kasus penyelesaian akan lebih efektif dan efisien.

  • “Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.”

Artinya seorang yang mendapat justice collaborator dapat ikut menentukan bentuk perlindungan yang paling cocok dan dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • “Memberikan keterangan tanpa tekanan.”

Kesaksian atas tindak pidana yang ia lakukan sebagai justice collaborator, terlepas dari intervensi siapa pun.

  • “Mendapat penerjemah”

Justice collaborator berhak mendapat penerjemah bahasa yang ia tak mengerti ke dalam bahasa Indonesia.

  • “Bebas dari pertanyaan yang menjerat.”

Justice collaborator memiliki hak agar tidak diberikan berbagai pertanyaan yang berpotensi dapat menyernag psikisisnya. Entah pertanyaan tersebut dari seorang penyidik maupun penuntut umum.

  • “Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.”

Setiap justice collaborator sudah seharusnya mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan suatu kasus yang dijalani. Terutama bagaimana posisinya dalam kasus tersebut. Selain itu, hal ini diperlukan karena seorang karena justice collaborator perlu mendapat informasi lanjutan dari tindak pidana tersebut ketika memberikan kesaksian.

  • “Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.”

Apa pun keputusan yang diberikan hakim kepada terdakwa, maka seorang justice collaborator berhak untuk mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan tersebut.

  • “Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.”
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Justice collaborator berhak mendapat informasi mengenai narapidana yang ia berikan kesaksiannya dalam kasus tertentu dalam hal terpidana tersebut dibebaskan.

  • “Dirahasikan identitasnya.”

Untuk memberikan perlindungan bagi justice collaborator, maka salah satu caranya adalah merahasiakan identitas kepada tersangka atau terdakwa lainnya dalam kasus yang serupa.

  • “Mendapat identitas baru.”

Justice collaborator berhak mendapat identitas baru sebagai bentuk perlindungan agar dalam memberikan kesaksian identitas aslinya tidak terungkap.

  • “Mendapat tempat kediaman sementara.”

Agar terhindar dari suatu ancama, hak ini menjelaskan bahwa dibutuhkannya tempat kediaman yang aman dan nyaman untuk sementara waktu.

  • “Mendapat tempat kediaman baru.”

Setelah mendapat kediaman sementara, justice collaborator juga berhak mendapat tempat kediaman baru apabila dirasa perlu selama proses pemeriksaan berlangsung.

  • “Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.”

Justice collaborator berhak mendapat tempat kediaman baru apabila dirasa perlu selama proses pemeriksaan berlangsung.

  • “Mendapat nasihat hukum.”

Artinya justice collaborator berhak mendapat nasihat hukum atas kasus yang ia jalani. Selain itu, hal ini menghindari agar miskomunikasi bagi masyarakat tidak mengerti mekanisme dan prosedur pengungkapan kasus dengan metode iin.

  • “Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.”

Salah bantuan bagi seorang justice collaborator ialah mendapatkan perlindungan seperti bantuan biaya hidup. Hal ini sangat diperlukan selama proses berlangsungnya kesaksian yang akan dilaporkan.

  • “Mendapat pendampingan.”

Justice collaborator berarti berhak mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum dan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator dan Syaratnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

1 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

10 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

11 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

11 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.