TEMPO.CO, Depok - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J akan terungkap seluruhnya di Pengadilan.
"Untuk (motif) menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Dedi hanya menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan timsus yang dilakukan pada hari ini, Irjen Ferdy Sambo mengaku dirinya emosi dan marah setelah apa yang dilakukan Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang buat tersangka marah, sehingga tersangka memanggil dua orang (ajudannya) seperti dijelaskan oleh pak Dirtipidum untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Dedi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri untuk pertama kalinya memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.
"Hari ini untuk pertama kali, kami melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari lalu," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 tersebut mendapat pengakuan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J sejak di Magelang.
"Di dalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.