TEMPO.CO, Jakarta - Tim khusus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam pemeriksaan itu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga melakukan pembunuhan.
Emosi Sambo tersulut saat berada di Magelang, dia mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi tentang perbuatan ajudannya, Brigadir Yosua.
"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Atas dasar itulah, lanjut Andi, Ferdy Sambo memanggil kedua ajudannya yakni Bharada E dan Brigadir RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Oleh karena itu, kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J)," kata Andi.
Andi mengatakan, kronologi tersebut didapati tim penyidik sesuai dengan pengakuan Ferdy Sambo yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky, dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo bukanlah baku tembak seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Peristiwa itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Adapun otak pembunuhan itu diketahui adalah Irjen Sambo.
Irjen Ferdy Sambo hari ini untuk pertama kalinya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob sejak pukul 11.00 hingga 18.00, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Putri Candrawathi Bisa Dimintai Keterangan dalam Waktu Dekat
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA