7 Cara Cek NIK e-KTP untuk Memastikan Aktif atau tidak

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Ilustrasi KTP. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dilakukan secara mudah tanpa perlu datang mengantre ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). NIK di e-KTP bisa dilihat secara online untuk memastikan terdaftar atau tidak. Bagaimana cara cek NIK aktif atau tidak terdaftar yang mudah dan praktis?

Cek NIK e-KTP terdaftar atau tidak

NIK data penting yang wajib dimiliki warga negara. NIK yang tertera di e-KTP atau KTP elektronik bersifat unik. Angka 16 digit NIK berasal dari kode-kode wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. Kode menjadi penanda tunggal dan melekat di masing-masing individu. NIK tak bisa diubah atau direvisi berlaku seumur hidup.

Untuk memeriksa NIK pada ­e-KTP, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Proses pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, dan pelayanan publik lainnya bisa diakses secara daring. Integrasi fasilitas Dukcapil ini memudahkan termasuk untuk memastikan NIK telah aktif. Bagaimana cara cek NIK terdaftar atau tidak?

1. Cara Cek NIK online lewat SMS

Cara cek NIK online yang pertama dilakukan melalui SMS. Memastikan memiliki pulsa yang mencukupi untuk mengirimkan SMS. Kemudian,  bisa memulai langkah-langkah ini:

- Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.

- Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.

- Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.

2. Cara cek NIK online lewat hotline Ditjen Dukcapil

Cara cek NIK online menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menelepon nomor 1500-537 pada jam kerja Senin – Kamis pukul 08:00-15:00, Jumat pukul 08:00-14:00, dan Sabtu pukul 08:00-11:00. Penyampaian keluhan atau permintaan pemeriksaan NIK kepada petugas customer service.

3. Cara cek NIK online lewat e-mail

Mengirim email untuk menanyakan status NIK KTP dengan cara berikut.

- Isi subjek email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_HP#Keluhan.

- Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.

- Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

- Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

4. Cara cek NIK online lewat WhatsApp

Kemendagri juga menyediakan layanan aduan bagi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Melalui metode ini, proses cek NIK bisa dilakukan secara singkat dan praktis. Memastikan akun yang dihubungi memiliki centang hijau. Format chat di WhatsApp meliputi:

- Simpan nomor 0811 8005 373 di kontak atau mengunjungi link wa.me/628118005373 di browser.

-  Ketik pesan Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kota/Kabupaten, contohnya nama lengkap, 321XXXXXXXXXXXXX, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten.

-  Tunggu respons beberapa saat.

5. Cara cek NIK online lewat media sosial

Cara cek NIK online mengirim DM (direct message) melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, yaitu:

- Facebook: Ditjen Dukcapil.

- Twitter: @ccdukcapil.

- Instagram: @dukcapilkemendagri.

6. Cara cek NIK online lewat GISA Virtual Assistant

Cara cek NIK terdaftar atau tidak bisa dilakukan melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). GISA program pemerintah melalui Dukcapil untuk mengajak masyarakat peduli terhadap administrasi kependudukan. Mengutip website Ditjen Dukcapil Kemendagri, tersedia layanan Chatbot GISA yang memudahkan warga negara Indonesia untuk meminta kejelasan atau menyampaikan keluhan, termasuk mengecek NIK secara online. Berikut langkah-langkahnya:

-  Akses laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

-  Klik ikon pesan berwarna biru di sisi kanan bawah

-  Melengkapi data diri meliputi nama, e-mail, dan nomor ponsel

-  Tekan tombol Masuk

-  Menyampaikan keluhan di kolom pesan

7. Cara Cek NIK Online lewat website Dukcapil wilayah domisili

Cari alamat website Disdukcapil domisili di mesin pencari Google. Misalnya, di DKI Jakarta melalui https://kependudukancapil.jakarta.go.id/. Kemudian, cari menu Layanan Online Dukcapil. Setelah itu melakukan proses sesuai instruksi yang tertera.

Tetap teliti menghubungi nomor kontak atau membuka website resmi. Sebab banyak website abal-abal bermunculan mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Waspada NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024, Begini Cara Lapornya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

18 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Berdasarkan Permendagri, Tito Karnavian telah keluarkan aturan nama tidak lagi boleh hanya satu kata. Bagaimana bunyi aturannya?


Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

19 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

Cara membuat KTP digital terbaru 2023 beserta persyaratannya, hanya menggunakan email, nomor HP, dan NIK e-KTP.


Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

20 hari lalu

19_ekbis_ektp
Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

Tak sedikit orang ingin mengganti foto E-KTP karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Bisakah foto E-KTP diganti?


Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

21 hari lalu

Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).
Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

IKD mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2022


Sebanyak 54 Juta NIK Wajib Pajak Terintegrasi NPWP

35 hari lalu

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebanyak 54 Juta NIK Wajib Pajak Terintegrasi NPWP

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 54 juta NIK wajib pajak sudah terintegrasi dengan NPWP


Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

35 hari lalu

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi KTP digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital.


Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

40 hari lalu

Warga melakukan perekaman data e-KTP terkait pergantian nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

Ada sekitar 2 juta atau 25 persen warga Jakarta yang sudah mengunduh KTP digital dari 8 juta penduduk yang wajib KTP.


Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

41 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Tata cara membuat SIM C 2023 lengkap beserta biaya terbaru di Kantor Satpas maupun online lewat aplikasi SINAR - Digital Korlantas POLRI.


Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP

43 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP

Pemerintah segera keluarkan KTP digital. Apa perbedaan KTP digital dan E-KTP?


NPWP Diganti NIK, DJP: Tak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

48 hari lalu

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
NPWP Diganti NIK, DJP: Tak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi soal penggantian NPWP dengan NIK. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan dengan adanya validasi itu, tidak semua pemilik NIK harus membayar pajak.