TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebentar lagi tuntas. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
"Drama ini hampir di ujung babak dengan penetapan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka. Maka tinggal melengkapi berkas penyidikan. Pembuktiannya harus kuat," kata Sugeng.
Ia berharap Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan tim khusus dapat membuktikan jeratan Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal lain yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs.
"Saya mendoakan Pak Kabareskrim dan tim khusus memperkuat pembuktiannya sehingga ketika ini disampaikan di peradilan umum, perkara ini menjadi kuat," ujarnya.
Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, IPW juga mendorong agar Polri tetap memproses puluhan oknum polisi yang diduga terlibat.
"Pasal yang dikenakan adalah konsekuensi dari perbuatannya karena membunuh orang dengan satu perencanaan. Ada lagi 31 orang harus juga diproses," katanya.
Sugeng pun mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Saya mengapresiasi kerja tim khusus yang begitu cepat. Kerja cepat, profesional, dan akuntabel dari timsus paut diacungi jempol," kata dia.
Selain timsus, Sugeng juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya juga mengapresiasi Pak Kapolri yang telah menunjukkan kapasitas dan kualitas kepemimpinannya," ujarnya.
Sebelumnya Kapolri telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan, empat tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
Baca juga: IPW Minta Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Digelar