TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap bos Duta Palma Surya Darmadi pada Kamis, 11 Agustus 2022. Pencegahan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Gede Surya mengatakan pencegahan berlaku selama 6 bulan. Berlaku sejak hari ini hingga 11 Februari 2023.
Gede Surya mengatakan keberadaan Surya Darmadi belum diketahui. Ditjen Imigrasi, kata dia, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat perbuatannya negara dirugikan hingga Rp 73 triliun.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya bakal memproses Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp73 triliun, secara in absentia.
“In absentia, sudah proses,” kata Febrie, Rabu 10 Agustus 2022.
Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).