TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membantah kabar dirinya telah ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menyatakan isu itu tidak benar.
“Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pria yang akrab disapa BW itu menceritakan awalnya mendapatkan upaya konfirmasi dari jurnalis Pos Kota soal kabar dirinya ditangkap oleh polisi.
"Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi, saya tidak menjawabnya WA tersebut," kata Bambang.
Setelah itu, Bambang menyatakan rekan dan koleganya bergantian menghubungi.
"Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan," kata Bambang.
Berita dengan judul, "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat," itu, menurut Bambang telah melanggar prinsip cover both side. Dia juga menilai berita itu telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," kata dia.
Bambang menjelaskan laman berita Pos Kota diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," kata dia.
Untuk itu, pria yang kini kembali menjadi pengacara itu meminta, seluruh media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.
"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo juga telah membantah kabar penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim itu.
“Sudah saya tanya ke Bareskrim tidak ada,” kata dia lewat pesan teks, Rabu, 10 Agustus 2022.