Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikritik Banyak Diam di Kasus Brigadir J, DPR Balas Sebut Mahfud Md Banyak Komentar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tak terima jika lembaganya disebut diam saja dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kritik atas sikap diam DPR itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Bambang menyebut lembaganya tidak ribut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia malah menilai Mahfud yang terlalu banyak berkomentar dalam kasus tersebut. 

"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut, justru karena DPR sadar posisi. Kami malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?  Tersangka belum diumumkan dia sudah umumkan dulu. Apakah begitu tugas Menko? Menko itu menteri koordinator lho, bukan menteri komentator," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pacul mengklaim DPR sudah melaksanakan tugas pengawasan sebagai mana mestinya. DPR, ujar dia, tentu akan memanggil Kapolri dalam kasus ini. "Tapi kan sekarang DPR sedang reses. Setelah reses, maka nanti Pak Kapolri pasti kami undang ke Komisi III. Kami kan posisinya menyerahkan kasus ini ke Kapolri. Dan Kapolri sudah membentuk tim khusus, yang ternyata di dalam prosesnya secara detail telah diungkap oleh tim khusus. Jadi progres itu kan kami ikuti, laporannya kepada publik. Kalian dengerin, kan saya juga dengerin," ujar politikus PDIP itu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengklaim sikap irit komentar anggota parlemen dalam kasus penembakan Brigadir J, tak lantas berarti DPR hanya diam. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan Polri dilakukan secara informal karena DPR tengah menjalani masa reses saat ini.

Menurut Arsul, Komisi III juga menghindari menyampaikan pernyataan yang melampaui kewenangan aparat dalam kasus ini. "Kami di DPR menghindari untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri. Jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga. Itu kan porsinya Bareskrim Polri," ujar Waketum PPP itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memang pernah membocorkan kabar pengumuman tersangka sebelum resmi diumumkan Polri. Namun, Mahfud tidak pernah menyebut nama.

Mahfud mengatakan, ia akan mengawal tewasnya kasus Brigadir J sampai pengadilan secara transparan. Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dinilai Mahfud sebagai bukti bahwa Polri mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Mahfud menegaskan, kasus Brigadir J tidak berhenti dengan penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka. Ia meminta masyarakat bersama-sama pemerintah terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat ganjaran yang sepantasnya.

"Kita semua akan mengawasi Kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.

Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Sementara itu sebelumnya tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Apa Maksudnya?

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

14 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

22 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.