Cara Mengurangi Anggota Keluarga
Selanjutnya, cara jika hendak mengurangi jumlah anggota keluarga.
Dokumen yang diperlukan
-Membawa surat pengantar RT/RW setempat
-Membawa KK yang lama
-Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
-Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Cetak Dokumen di Rumah
Informasi penting yang wajib diketahui terkait syarat membuat Kartu Keluarga yakni mencetaknya secara online, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram.
Dengan demikian, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor dukcapil terdekat. Untuk mengetahui tata caranya, ikuti langkah-langkah berikut:
Ajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dukcapil terdekat
Anda juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store
Masukkan nomor HP atau alamat email yang masih aktif. Ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF.
Setelah mengajukan permohonan, petugas dukcapil bakal memprosesnya, Jika permohonan pelayanan sudah selesai diproses oleh petugas dukcapil, nantinya akan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang disediakan kepala dinas dukcapil setempat.
Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas dukcapil setempat juga mencantumkan PIN yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut, jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs dukcapil.kemendagri.go.id
Dan sudah tidak ada data yang perlu dilengkapi, Anda bisa langsung mencetak Kartu Keluarga dari rumah. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Cara Mudah Cek Kartu Keluarga Secara Online: Dari WhatsApp dan Medsos