Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS.
Saudara RE telah mengajukan justice collaborator dan saat ini juga yang buat peristiwa ini semakin terang.
Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali unruk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Terkait apakah Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.
Kemarin kita menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM.
Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka.
Terkait pasal yang disangkakan dan proses penyelidikan, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim selaku tim penyidik dan beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai ketua timsus yang mengawali bagaimana ini menjadi terang-benderang.
Kemudian motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC.
Terkait dengan penanganan oleh tim Irsus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain selain peristiwa utama, nanti akan dijelaskan khusus oleh Pak Irwasum dan juga tentunya ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit.
Selanjutnya, Putri Candrawathi diperiksa oleh timsus