TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polisi total sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022, pukul 18.35 WIB, Kapolri didampingi enam jenderal polisi, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin.
Sore hari ini saya akan sampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga. Ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, tranparan, dan akuntabel. Dan tadi juga beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.
Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Div Propam Polri dan juga Polda Metro Jaya. Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat. Tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan lain saat penyerahan jenazah Almarhum J di Jambi.
Oleh karena itu, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan, beberapa waktu lalu kami mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.
Selanjutnya, tambahan personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik