TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap melakukan uji balistik meski Ferdy Sambo telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan pengujian balistik tetap diperlukan untuk mencocokan temuan yang sudah diperoleh lembaganya. Komnas HAM, katanya, harus melihat langsung bahan uji balistik seperti pistol dan pelurunya untuk membandingkan data yang sudah diterima.
“Kami harus lihat langsung barangnya, untuk memastikan apa barang-barang tersebut sesuai atau tidak. Kami ingin tahu registrasi kepemilikannya, pistol milik siapa, dan sebagainya,” kata Anam, 9 Agustus 2022.
Anam mengatakan Komnas HAM akan melakukan uji balistik Rabu, 10 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
Komnas HAM mengapresiasi Polri ihwal penetapan tersangka Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP dan Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI
Baca juga: Mahfud Md Ibaratkan Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Seperti Operasi Caesar