TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI khususnya Kapolri bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mahfud mengibaratkan kasus tewasnya Brigadir J ini seperti mengeluarkan bayi dari perut ibu hamil, tapi karena prosesi kelahirannya sulit maka dilakukan operasi caesar.
"Kan, dulunya ragu mencongkel bayi dari perut yang sedang berkontraksi di dalam perut dan membahayakan sang ibu, tapi berhasil dengan operasi caesar malam ini. Polri, hebat untuk pak Listyo Sigit dan timsus para jenderal bintang tiga bintang, dua, bintang satu dan seterusnya ke bawah," ujar dia.
Menurut Mahfud, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri sudah menjalankan tugas sesuai amanat. Dia menyebut Polri bagian dari anak kandung republik Indonesia yang bersungguh-sungguh dalam mendengar aspirasi banyak pihak.
"Pemerintah berharap agar penyelesaian kasus secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi dan slogan polri," ujar Mahfud.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
DEWI NURITA
Baca juga: Mahfud Md Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa