TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Namun hingga kini motif Ferdy di kasus tersebut masih misteri.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo mengatakan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS," kata Listyo Sigit.
Dalam perkembangan lain, kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Iwan Irawan, mengatakan polisi menggeledah dan menyita enam barang dari rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, hari ini, 9 Agustus 2022.
“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ada enam item yang disita, sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” kata Iwan Irawan di rumah mertua Ferdy Sambo, 9 Agustus 2022.
Ihwal laporan pelecehan seksual yang diajukan Putri Candrawathi, ia berharap laporan ini diproses sehingga terkuak motif di balik pembunuhan Brigadir J. “Kan harus ada motifnya ketika orang melakukan tindakan seperti itu,” katanya.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
EKA YUDHA SAPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.