TEMPO.CO, Jakarta - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai melakukan pemeriksaan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. Pemeriksaan itu berlangsung selama sekitar tiga jam.
Tim LPSK yang terdiri dari empat orang, satu laki-laki dan tiga perempuan, keluar rumah Ferdy Sambo dan masuk ke salah satu dari dua mobil Toyota Fortuner yang menjemput di depan pada pukul 13.25 WIB. Beberapa polisi dan dua sekuriti membuat parameter di sekitar rumah itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi telah selesai. Ia mengatakan mereka akan menunggu hasil kajian dari psikolog apakah memerlukan pemeriksaan lanjutan atau tidak.
“Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, enggan menjawab materi pemeriksaan dan meminta Tempo untuk mencari tahu dari LPSK.
Pemeriksaan psikologi itu dilakukan karena Putri Candrawathi sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Putri sempat mengaku dirinya sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas pada 8 Juli lalu. Dia pun sudah membuat laporan terkait kasus ini ke polisi.
LPSK menyatakan bahwa mereka belum bisa mengabulkan permohonan itu karena Putri tak kunjung datang untuk diperiksa. Pihak pengacara Putri sempat menyatakan bahwa kliennya masih terguncang akibat kejadian tersebut.
Akan tetapi Putri akhirnya muncul ke publik pada Ahad malam 7 Agustus 2022. Dia mengunjungi suaminya yang ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) kelapa Dua, Depok, karena pelanggaran kode etik. Namun ia gagal bertemu Ferdy Sambo karena tidak mendapat izin.
Polisi menahan Ferdy Sambo sejak Sabtu, 6 Agustus 2022. Dia disebut melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan dua tersangka, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu serta Brigadir Ricky Rizal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka lain kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini. Sumber Tempo di internal kepolisian menyatakan bahwa tersangka baru itu adalah Ferdy Sambo.
Selain memeriksa Putri Candrawathi, tim LPSK lainnya hari ini juga mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kedatangan tim LPSK itu terkait dengan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator.