TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri mengevaluasi keberadaan Satgas Khusus (Satgassus) Polri. Ini berkaitan kewenangan yang dianggap tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“IPW menyatakan kemungkinan 25 orang yang terlibat dalam obstruction of justice itu adalah tergabung dalam satgassus yang diketuai oleh Irjen Ferdy Sambo,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sugeng mengatakan IPW tidak pernah menyebut Satgas Khusus (Satgassus) sebagai geng mafia kejahatan di tubuh Polri, tetapi kelompok elit polisi yang membuat tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, pemberitaan mengenai adanya geng mafia di tubuh Polri menjadi sangat liar ditarik kemana-mana dan tidak sesuai dengan makna yang sebenarnya diungkapkan.
“Padahal yang dimaksud oleh IPW sebagai geng mafia adalah terkait dengan peristiwa yang saat ini disidik oleh timsus dan Irsus, yaitu adanya keterlibatan 25 orang yg melakukan dugaan obstruction of justice,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. "Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Agustus lalu.
Dedi mengatakan jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Sehingga, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus. "Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut akan mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada sore ini, Selasa, 9 Agustus 2022. Nama Ferdy menjadi sorotan setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengubah keterangannya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, sempat memberikan sinyal adanya tersangka baru itu. Dalam pernyataannya kemarin, Mahfud menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang," kata Mahfud Md, Senin, 8 Agustus 2022.
Akan tetapi Tersangka ketiga yang disebut Mahfud Md adalah Kuat alias K. Dia adalah supir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat dengan passal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | ANTARA