TEMPO.CO, Jakarta - Surya Darmandi merupakan koruptor yang kini tengah diburu negara. Surya diyakini membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun akibat penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria yang biasa disapa Apeng itu telah menjadi buronan sejak 2019. Guna memaksimalkan pencarian, Red Notice terhadap Surya telah dikeluarkan sejak 2020 dan akan aktif hingga 2025 mendatang. Lantas apa itu Red Notice?
Mengutip dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Red Notice berisi dua jenis informasi utama, yakni:
- Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
- Informasi yang berkaitan dengan kejahatan yang dicari, biasanya dapat berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol. Sebagai catatan, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Saat ini, ada sekitar 69.270 Red Notice yang valid, sekitar 7.500 di antaranya bersifat publik.
Masih mengutip laman Interpol, Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Hal ini mengikuti proses peradilan di negara yang mengeluarkan permintaan tersebut. Red Notice tidak hanya bisa diajukan oleh negara asal buronan tersebut, tetapi juga negara tempat kejahatan itu dilakukan. Buronan yang masuk dalam Red Notice harus dianggap tidak bersalah karena masih berupa sangkaan hukum sampai adanya putusan dari pengadilan.
Terdapat persyaratan khusus untuk publikasi Red Notice yang tertuang dalam Pasal 83 Aturan Interpol tentang Pemrosesan Data (RPD). Pasal tersebut berbunyi bahwa Red Notice hanya dapat diterbitkan jika pelanggaran yang bersangkutan merupakan kejahatan hukum biasa yang serius. Jenis kejahatan yang tidak diterbitkan Red Notice meliputi kategori berikut:
- Pelanggaran yang menimbulkan isu kontroversial terkait norma perilaku atau budaya di berbagai negara;
- Pelanggaran yang berkaitan dengan masalah keluarga/pribadi;
- Tindak pidana yang berasal dari pelanggaran undang-undang atau peraturan yang bersifat administratif atau yang berasal dari perselisihan pribadi, kecuali jika tindak pidana tersebut ditujukan untuk memudahkan tindak pidana berat atau diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorganisir.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Mengenal Red Notice yang Diberikan Interpol Pada Harun Masiku