TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada indikasi relasi kuasa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga, kata dia, ada risiko yang bisa dihadapi Richard Eliezer atau Bharada E. sebagai tersangka di kasus ini.
“Ini kasus nampaknya ada dimensi relasi kuasa. Tentu ada risiko tertentu yang bisa dialami Bharada E. Oleh karena itu, Bareskrim harus menjamin keamanan dan sebagainya,” kata Hasto saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.
Ia mengatakan indikasi relasi kuasa di antaranya, misalnya pengakuan Bharada E yang mengatakan mendapat perintah atasan untuk melakukan penembakan. Menurutnya, pengakuan ini mengindikasikan ada pelaku yang lebih dominan, baik peranan maupun posisinya.
Hasto mengatakan LPSK akan memakai keterangan terbaru Bharada E. Apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, maka ia harus memberikan keterangan sebenar-benarnya.
“Kami akan ke Bareskrim untuk ketemu Bharada E langsung dan memastikan apakah benar yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengonfirmasi keterangan Bharada E kepada penyidik Bareskrim yang menyebut ia diperintah oleh atasannya.
Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. Tergantung situasi, katanya, namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.
Setelah disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.
“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memerhatikan rekomendasi dari LPSK,” katanya.
Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.
“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.
Baca juga: Hari Ini LPSK ke Bareskrim Polri, Edwin Partogi: Konfirmasi Soal Ada Pelaku Lain di Kasus Brigadir J