INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 8-11 Agustus 2022. Kegiatan ini hasil kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal KI (Plt Dirjen KI) Razilu, MIC patut digencarkan karena sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI). “Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasi di atas kekayaan intelektual perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” katanya.
Sementara itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) banyak yang memiliki sektor ekraf dalam bisnisnya, baik KI personal maupun KI Komunal. Karena itu, KI sangat berperan untuk melindung pelaku usaha. Pada akhirnya, KI pun akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, mendorong masyarakat menjadi bangga terhadap produk buatan dalam negeri, sekaligus mensukseskan program BBI (Bangga Buatan Indonesia).
Razilu mengimbau pelaku UMKM dan para penggiat kreativitas khususnya di Sulawesi Tenggara untuk segera mendaftarkan atau mencatatkan KI yang dimiliki.
Adapun, MIC merupakan salah satu implementasi dari 16 program unggulan DJKI sepanjang tahun ini. Program unggulan DJKI antara lain Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, PNBP Berkeadilan, dan Pelaksanaan Mobile IP Clinic. Semua program tersebut merupakan inisiatif DJKI untuk mendukung Program Prioritas Nasional 2022.
Gubernur Sulawesi Selatan, Ali Mazi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mendukung tumbuhnya kreativitas. Salah satunya dengan mendukung pengembangan Kain Tenun dan Kopi Walet yaitu kopi yang dikombinasikan dengan sarang walet dan ini kreatif mixing pertama di Indonesia.
“Kita juga merencanakan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan produk lokal termasuk dalam penggunaan kain tenun lokal oleh para aparatur sipil negara di hari tertentu. Dengan hal ini diharapkan akan muncul karya-karya inovatif yang dapat diberikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban khususnya di Sulawesi Tenggara,” kata Ali.
Ali berharap kegiatan MIC dapat memberikan sumbangsih positif untuk pembangunan ekonomi kreatif dan pelindungan sejarah dan tradisi budaya masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, turut menjelaskan bahwa Kanwil Sultra memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan khususnya di Sulawesi Tenggara.
“Dalam ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, Kanwil telah menjalin kerjasama, sinergi, dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan semua pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama bekerja memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,”ujar Silvester.
Ia melanjutkan, MIC merupakan salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar terwujudnya pelindungan KI baik dalam bentuk pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis maupun Pencatatan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal warisan tradisi Sulawesi Tenggara.
MIC kali ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara antara lain Abdurrahman Shaleh selaku Ketua DRPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan para Walikota, Bupati serta ketua DRPD di seluruh Sulawesi Tenggara. Hadir pula Rektor Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, serta pelaku usaha UMKM dan pegiat seni di Sulawesi Tenggara. (*)