TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, dana sosial dari Boeing yang diduga diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi Rp 107,3 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan penelusuran penyidik Badan Reserse Kriminal dan tim auditor.
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 Miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Dia memaparkan, dana tersebut di antaranya untuk pengadaan armada Rice Truck Rp 2.023.757.000, pengadaan armada program Big Food Bus Rp 2.853.347.500, dan pengembangan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700.
Lalu talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, talangan kepada CV CUN Rp 3,05 miliar, talangan kepada PT MBGS Rp 7,85 miliar. Lalu dana operasional yayasan berupa gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor, serta dana untuk yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT.
“Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 Miliar,” kata Nurul.
Dia mengatakan, awalnya dana yang diselewengkan berjumlah sekitar Rp 40 miliar, tapi setelah diaudit bertambah menjadi Rp 68 miliar.
“Kemudian, pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan oleh auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp 107,3 Miliar,” tuturnya.
Sebelumnya, para petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penyelewengan dana yayasan.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing diberikan kepada korban Lion Air JT610. ACT dipercayai Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.