Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

image-gnews
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Justice collaborator atau JC merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.

Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa tersangka kasus pidana dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian.

Syarat menjadi Justice Collaborator

Mengutip laman lsc.bphn.go.id, status justice collaborator didapat oleh seseorang yang berkenan bekerja sama mengungkap fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah kasus. Sehingga kasus tersebut menjadi terang. Untuk mendapatkan status justice collaborator, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Terdapat dua rujukan terkait syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status justice collaborator.

Adapun kedua rujukan tersebut yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam peraturan bersama, disebutkan ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status Justice collaborator. Syarat menjadi justice collaborator ini bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi secara keseluruhan.

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.

2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.

3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, yang mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan. Baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Sedangkan menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat lainnya menjadi Justice collaborator yaitu “mengakui kejahatan yang dilakukannya”. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana datau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apakah Bisa Meringankan Hukuman?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

21 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

24 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

26 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

41 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

57 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

9 Februari 2024

Ilustrasi Golput. REUTERS
Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Menjadi golput alias tak gunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tapi, sanksi pidana bagi mereka mengajak golput.


Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

9 Februari 2024

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Gibran atau capres maupun cawapres lain yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri.


Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?

23 Januari 2024

Petani Ogan Ilir Farida, korban kekerasan aparat kepolisian menunjukkan bekas proyektil yang menembus lengan kanannya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (1/8). Walhi, korban dan keluarga korban mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan aparat kepolisian dengan warga Ogan Ilir yang menewaskan 1 orang dan korban luka-luka terkait konflik agraria antara warga dan PTPN VII di Desa Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?

Ada banyak konflik agraria di masa pemerintahan Jokowi dan SBY.