TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Ahad, 7 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara: Kesaksian Bharada E Soal Ferdy Sambo Pegang Pistol Sudah Dituangkan ke BAP