Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan sejumlah barang bukti senjata api 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan sejumlah barang bukti senjata api 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Ahad, 7 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca juga: Pengacara: Kesaksian Bharada E Soal Ferdy Sambo Pegang Pistol Sudah Dituangkan ke BAP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

17 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

19 jam lalu

Roy Suryo ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menuding Roy Suryo melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong bahwa Gibran pemilik akun Fufufafa.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

6 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

Roy Suryo dituding telah menyebarkan berita bohong karena mengeklaim 99 persen akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka


Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

7 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

10 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

10 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.