Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Brigadir J Tak Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. Penyelidikan kali ini mengenai senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. Penyelidikan kali ini mengenai senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam kejadian penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan.

Praktisi hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menyebut ada tiga alasan hukum kenapa Brigadir J yang dituding melecehkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak bisa menjad tersangka.

"Tidak bisa seseorang yang sudah meninggal dunia sebelum adanya laporan polisi ditetapkan sebagai tersangka," kata Boris dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Pertama yaitu tujuan hukum acara pidana yaitu untuk menyidangkan pelaku, bukan untuk membuat seseorang menjadi tersangka. Hukum acara pidana, kata dia, bertujuan mencari kebenaran materil, mencari pelaku yang dapat didakwa, diperiksa, dan diputus di pengadilan.

Bila seseroang sudah meninggal, maka rangkaian tujuan hukum acara pidana itu tak dapat tercapai lagi Sehingga, penyidikan dan penetapan tersangka merupakan tindakan sia-sia dan tak sesuai dengan tujuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hal ini juga harus dikaitkan hak setiap manusia untuk dianggap tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (presumption of innocence)," kata Boris.

Putusan MK

Kedua yaitu seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, kata Boris, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Kemudian, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Pertimbangan hukum MK adalah untuk perlindungan hak asasi seseorang agar dapat memberikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sehingga secara hukum, tidak mungkin juga ia ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak mungkin memeriksa orang tersebut sebagai calon tersangka karena sudah meninggal lebih dulu," kata Boris.

Pasal 77 KUHP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga yaitu Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pun tidak relevan digunakan dalam kasus ini. Sebab Pasal 77 KUHP berlaku untuk terlapor yang meninggal dalam proses hukum, bukan yang meninggal lebih dulu.

Pasal 77 KUHP ini menyatakan "kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”. Pasal 77 ini bisa digunakan bila orang yang dilaporkan masih hidup, tapi dalam proses hukum kemudian meninggal. 

Kasus Brigadir J ini berbeda karena sudah meninggal lebih dahulu bahkan sebelum dilaporkan. Sehingga pasal 77 KUHP ini tidak relevan digunakan sebagai dasar. 

Keterangan Putri

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keterangan Putri Candrawathi sangat krusial untuk menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J. Namun Komnas HAM saat ini belum bisa mendapat keterangan dari Putri karena masih menunggu proses asesmen psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Keterangan Putri Candrawathi, kata Ahmad Taufan, menjadi penting karena Komnas HAM tidak bisa mendapat bukti CCTV di dalam rumah Irjen Sambo. Menurut pengakuan ajudan Ferdy Sambo, Bripda Ricky dan Bharada E, CCTV di rumah dinas itu rusak dan tidak berfungsi.

Ia mengatakan, Bripda Ricky dan Bharada E mengaku tidak menyaksikan langsung pelecehan seksual terhadap Putri. Mereka, katanya, hanya mendengar teriakan Putri, tetapi tidak tahu kenapa teriakan muncul. 

“Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri. Menurut informasi mereka, CCTV di TKP tidak berfungsi. Ini problem besar. Jadi mau bertumpu pada siapa? Kan cuma ada keterangan pelaku atau keterangan korban pelecehan seksual, kan begitu,” kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Tidak Ada Saksi yang Lihat Brigadir J Todong Senjata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sorotan Paus Fransiskus untuk Timor Leste: Pelecehan Seksual dan Kemiskinan

11 jam lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Sorotan Paus Fransiskus untuk Timor Leste: Pelecehan Seksual dan Kemiskinan

Sejumlah kelompok sipil dan organisasi nirlaba mendorong Paus Fransiskus berbicara soal kekerasan seksual di Timor Leste.


Pendeta Filipina Ditangkap atas Kejahatan Seks, Marcos Jr. Janji Tak Istimewakan

23 jam lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Aaron Favila/POOL via REUTERS
Pendeta Filipina Ditangkap atas Kejahatan Seks, Marcos Jr. Janji Tak Istimewakan

Seorang pendeta terkenal di Filipina ditangkap atas berbagai tuduhan kejahatan, termasuk pelecehan seksual.


Paus Fransiskus Diminta Bahas Pelecehan Seksual Uskup Belo di Timor Leste

1 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Paus Fransiskus Diminta Bahas Pelecehan Seksual Uskup Belo di Timor Leste

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste hari ini. Ia diminta tak diam menanggapi kasus pelecehan anak oleh Uskup Belo.


Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan Menteri Hak Asasi Manusia Silvio Almeida memberikan isyarat selama peluncuran Program Hidup Tanpa Batas, serangkaian tindakan untuk martabat dan promosi hak-hak penyandang disabilitas, di Istana Planalto di Brasilia, Brasil, 23 November 2023. REUTERS
Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva memecat menteri HAM, Silvio Almeida, menyusul tuduhan pelecehan seksual


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Penyerang Valencia Rafa Mir Ditangkap Polisi karena Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

6 hari lalu

Pemain Sevilla, Rafa Mir saat bertanding melawan Barcelona dalam Liga Spanyol di Ramon Sanchez Pizjuan, Seville, Spanyol, 21 Desember 2021. REUTERS/Marcelo Del Pozo
Penyerang Valencia Rafa Mir Ditangkap Polisi karena Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Klub Liga Spanyol itu menyatakan bahwa mereka mengetahui penangkapan Rafa Mir dan akan bekerja sama dengan pihak pengadilan.


Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

7 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

Seorang perawat di Klinik Medika Utama, Cipadu, Tangerang, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien.


Winona Ryder Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hollywood

7 hari lalu

Winona Ryder. John Shearer/Invision/AP
Winona Ryder Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hollywood

Winona Ryder buka suara soal pelecehan seksual yang pernah ia alami di Hollywood dan mengubah pandangannya terhadap industri film.


Haechan NCT Bicara Nama Baik Grup Usai Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Taeil

8 hari lalu

Haechan NCT saat konferensi pers konser The Dream Show 2: In A Dream di ICE BSD, Sabtu, 4 Maret 2023. TEMPO/Marvela
Haechan NCT Bicara Nama Baik Grup Usai Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Taeil

Haechan menulis sebuah pesan tentang perjuangan dan kerja keras sebagai idol K-Pop serta komitmennya untuk menjaga nama baik NCT.