Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Perbedaan Pistol TNI dan Polri

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pistol. ANTARA/Ardiansyah
Ilustrasi pistol. ANTARA/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai dua instansi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentunya dibekali senjata api berupa pistol sebagai upaya pertama dalam pertahanan dan perlindungan diri.

Pasal 1 Angka (4) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata api dengan standar Polri adalah pistol dengan kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis, atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat, dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan standar pistol yang digunakan TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010. Pasal 1 Angka (3) menjelaskan bahwa senjata api dengan standar militer adalah pistol yang digunakan untuk membunuh dan mematikan dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 milimeter ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

Walau kedua instansi tersebut memiliki tujuan yang sama, dengan melihat ketentuan standar penggunaan senjata api, terdapat perbedaan dari tujuan penggunaan senjata pistol TNI dan Polri. Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tujuan dari instansi Polri adalah mewujudkan keamanan dalam negeri, sehingga penggunaan senjata pistol dari Polri bersifat untuk melumpuhkan.

Di lain sisi, menurut Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,TNI memiliki tujuan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sehingga penggunaan senjata pistol standar militer adalah bersifat untuk mematikan atau membunuh.

Namun, secara umum senjata organik yang digunakan TNI dan Polri terdiri atas jenis senjata yang sama. Menurut Pasal 2 Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata organik terdiri atas:

  1. Senjata Api genggam
  2. Senjata Api pistol mitraliur
  3. Senjata Api serbu
  4. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat
  5. Senjata Api tembak jitu
  6. Senjata Api tembak runduk
  7. Senjata Api pelontar
  8. Senjata Api laras licin.

Dengan demikian, perbedaan antara pistol yang digunakan TNI dan Polri hanya terbatas di ukuran kalibernya serta sifat dari penggunaan kedua senjata tersebut.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Inilah 5 Jenis Senjata Api yang Dipakai Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 jam lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

7 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

2 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

2 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.