TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai dua instansi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentunya dibekali senjata api berupa pistol sebagai upaya pertama dalam pertahanan dan perlindungan diri.
Pasal 1 Angka (4) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata api dengan standar Polri adalah pistol dengan kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis, atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat, dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan standar pistol yang digunakan TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010. Pasal 1 Angka (3) menjelaskan bahwa senjata api dengan standar militer adalah pistol yang digunakan untuk membunuh dan mematikan dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 milimeter ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Walau kedua instansi tersebut memiliki tujuan yang sama, dengan melihat ketentuan standar penggunaan senjata api, terdapat perbedaan dari tujuan penggunaan senjata pistol TNI dan Polri. Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tujuan dari instansi Polri adalah mewujudkan keamanan dalam negeri, sehingga penggunaan senjata pistol dari Polri bersifat untuk melumpuhkan.
Di lain sisi, menurut Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,TNI memiliki tujuan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sehingga penggunaan senjata pistol standar militer adalah bersifat untuk mematikan atau membunuh.
Namun, secara umum senjata organik yang digunakan TNI dan Polri terdiri atas jenis senjata yang sama. Menurut Pasal 2 Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata organik terdiri atas:
- Senjata Api genggam
- Senjata Api pistol mitraliur
- Senjata Api serbu
- Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat
- Senjata Api tembak jitu
- Senjata Api tembak runduk
- Senjata Api pelontar
- Senjata Api laras licin.
Dengan demikian, perbedaan antara pistol yang digunakan TNI dan Polri hanya terbatas di ukuran kalibernya serta sifat dari penggunaan kedua senjata tersebut.
MUHAMMAD SYAIFULLOH