Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken UU Layanan Psikologi dan UU Permasyarakatan

Reporter

Editor

Amirullah

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada Silaturahmi Nasional (Silatnas) Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022. Silatnas dan HUT ke-19 PPAD tersebut mengangkat tema Memperkokoh Persatuan Untuk Kemakmuran Bangsa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada Silaturahmi Nasional (Silatnas) Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022. Silatnas dan HUT ke-19 PPAD tersebut mengangkat tema Memperkokoh Persatuan Untuk Kemakmuran Bangsa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beleid ini bertujuan untuk mengatur sejumlah aspek dari meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat, hingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

"Kepada psikolog, klien, dan masyarakat," demikian bunyi Pasal 4 dalam UU yang diteken Jokowi pada 3 Agustus ini.

Sebelumnya, DPR sudah menyetujui RUU  Pendidikan dan Layanan Psikologi pada 7 Juli lalu. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat itu menyebut UU ini memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi.

Termasuk, bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. Maka untuk selanjutnya, Kementerian Pendidikan akan menyusun peraturan turunan dari UU ini.

Adapun UU ini mengatur lebih rinci tentang pendidikan dan layanan psikolog. Contohnya Pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban psikolog. 

Salah satunya merujuk klien kepada psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis.

Kewajiban lainnya yaitu memberikan layanan psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukareal, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan.

Tak hanya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, Jokowi juga meneken UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan pada 3 Agustus. UU ini mencabut UU Permasyarakatan yang lama dengan nomor 12 Tahun 1995.

Salah satu yag diatur dalam UU baru ini yaitu 12 hak dari narapidana. Rinciannya yaitu:

1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya

2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani

3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi

5. mendapatkan layanan informasi

6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum

7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan

8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental

10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja

11. mendapatkan pelayanan sosial

12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kata Jokowi soal Ganjar, Prabowo dan Cawe-cawe

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Jokowi soal Ganjar, Prabowo dan Cawe-cawe

Jokowi memberi nasihat ini kepada Ganjar dan berjanji bakal memanggil Prabowo. Ia juga menyinggung soal cawe-cawe. Berikut pernyataannya.


Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo soal Proposal Damai Ukraina-Rusia

3 jam lalu

Suasana konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. ANTARA/HO-PDIP/pri.
Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo soal Proposal Damai Ukraina-Rusia

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi rencanakan akan panggil Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto perihal Proposal Damai Indonesia hang dikirim ke Ukraina. Jokowi pastikan bahwa proposal tersenut atas insiatif Prabowo sendiri.


Megawati Sebut Orang yang Kritik Pembangunan Jalan Era Jokowi Kurang Bijaksana

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Megawati Sebut Orang yang Kritik Pembangunan Jalan Era Jokowi Kurang Bijaksana

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung orang yang tutup mata dengan pembangunan infrastruktur jalan di era Jokowi sebagai tak bijaksana.


Momen Mesra Jokowi dan Megawati di Rakernas: Berdampingan saat Foto Bersama hingga Salam Metal

3 jam lalu

Suasana konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. ANTARA/HO-PDIP/pri.
Momen Mesra Jokowi dan Megawati di Rakernas: Berdampingan saat Foto Bersama hingga Salam Metal

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pamer kemesraan di acara penutupan hari pertama Rakernas III PDIP


Jokowi Akan Panggil Prabowo, Buntut Hebohnya Proposal Damai Rusia Ukraina

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jokowi Akan Panggil Prabowo, Buntut Hebohnya Proposal Damai Rusia Ukraina

Usulan Prabowo tentang solusi damai Rusia Ukraina menuai kontroversi. Jokowi akan memanggil Prabowo soal ini.


Soal Cawe-cawe Politik, Jokowi: Agar Pilpres Berjalan Baik, Tanpa Ada Riak-riak yang Bahayakan Negara

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Cawe-cawe Politik, Jokowi: Agar Pilpres Berjalan Baik, Tanpa Ada Riak-riak yang Bahayakan Negara

Jokowi kembali menegaskan sikap cawe-cawe politik dilakukan bertujuan agar Pilpres 2024 berjalan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara


Bantah Tekan Jokowi Soal Cawe-cawe di Pilpres 2024, Megawati: Ngapain Saya Nekan Presiden

4 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan pidato politik secara tertutup dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.Sumber: Dokumentasi PDIP
Bantah Tekan Jokowi Soal Cawe-cawe di Pilpres 2024, Megawati: Ngapain Saya Nekan Presiden

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan tak menekan Presiden Jokowi terkait pernyataan cawe-cawe di Pilpres 2024.


Pedagang Baju Bekas Impor Berdemo di Kantor Kemendag: Thrifting Bukan Sampah

5 jam lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Pedagang Baju Bekas Impor Berdemo di Kantor Kemendag: Thrifting Bukan Sampah

HPPII menyatakan hingga saat ini tidak ada kepastian untuk para pedagang pakaian bekas, sejak Presiden Jokowi melarang bisnis thrifting.


Megawati Bantah Tekan Jokowi di Pemilu 2024: Ngapain Saya Nekan Presiden?

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Megawati Bantah Tekan Jokowi di Pemilu 2024: Ngapain Saya Nekan Presiden?

Pernyataan Megawati ini menjawab pertanyaan mengenai apakah ia menegur Jokowi perihal cawe-cawe dalam Pemilu 2024.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

5 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.