Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Profil Brigjen Hendra Kurniawan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Pemindahan jabatan ini terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya lantaran tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam kasus kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974. Pria berusia 48 tahun ini merupakan perwira tinggi Polri. Dia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020 sebelum akhirnya dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Pati Yanma bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum. Yanma kerap dianggap sebagai ‘tempat buangan’ bagi anggota polisi terlibat kasus atau tengah bermasalah.

Hendra adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 1995. Dia menjadi jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa. Sebelum menjabat Karo Paminal Divpropam Polri, jabatan terakhirnya adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri. Hendra menjadi Karo Paminal Propam Polri menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri. Jenderal bintang satu ini juga pernah menjadi Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri dan Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.

Sejumlah penghargaan pernah didapatkan Hendra, antara lain Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa. Selain itu, eks Karo Paminal Divpropam Polri juga memiliki enam brevet, yaitu Brevet Selam Polri, Brevet Para Terjun Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet SAR Polri, Brevet Penyidik Utama, dan Brevet Bhayangkara Bahari.

Penonaktifan Hendra oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J adalah demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut. Hendra diduga tidak profesional. Penonaktifan ini juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J. Karo Paminal itu disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J. Sikap Hendra itu dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana, Hendra akan diproses sesuai prosedur. Tak hanya Hendra Kurniawan, dua perwira tinggi lainnya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan Brigadir Jenderal Benny Ali, juga dicopot jabatannya. Pemindahan jabatan itu terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi atau Kadiv Propam Polri. Sedangkan Benny Ali sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Kata Polri Soal Permintaan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

55 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

55 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

56 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

16 Februari 2024

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

15 Februari 2024

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

7 Februari 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sejumlah pejabat negara langgar kode etik, antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

5 Januari 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah isu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas salemba.


Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

9 Desember 2023

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

Perwira Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan mendapat sanksi kini menempati posisi barunya.