TEMPO.CO, Jakarta - Andreas Nahot Silitonga enggan mengungkap alasan dia dan tim mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya. Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri," ujarnya saat ditemui di Bareskrim, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dia mengatakan, pengunduran diri disampaikan hari ini ke Bareskrim. Namun tidak ada yang menerima surat resmi karena bertepatan dengan hari libur.
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," tuturnya.
Andreas dan tim datang ke Bareskrim sekitar pukul 13.40 WIB. Tidak lama kemudian mereka keluar dan bersedia memberi keterangan pers kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kemungkinan undur diri karena adanya tekanan dari pihak tertentu, Andreas tidak berkomentar.Soal alasan lain seperti akan mengganti kuasa hukum dengan yang lain, Andreas juga memilih diam.
Walau begitu, dia tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," tuturnya.
Sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.