TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah menerima konfirmasi dari 10 partai politik yang akan melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dalam sepekan ke depan. Sebelumnya sudah ada 12 partai politik yang mendaftarkan diri.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan tidak ada partai politik yang mengajukan pemberitahuan akan mendaftar pada hari ini, Sabtu, 6 Agustus 2022. Holik menyatakan mereka juga baru mendapatkan konfirmasi satu partai yang akan mendaftar pada Ahad besok, 7 Agustus 2022.
.“Untuk hari Minggu tanggal 7 Agustus jam 10 pagi WIB hanya ada satu partai politik,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Berikut jadwal pendaftaran partai politik yang telah di terima KPU sepekan ke depan:
- Ahad, 7 Agustus 2022:
1. Partai Gelora - Senin, 8 Agustus 2022
1. Partai Republik Indonesia (11.00 WIB)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berbarengan (15.00 WIB) - Rabu, 10 Agustus 2022
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (09.00 WIB)
2. Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berbarengan (10.00 WIB) - Jumat, 12 Agustus 2022
1. Partai Buruh (13.00 WIB)
2. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) (14.00 WIB) - Ahad, 14 Agustus2022
1. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) (20.00 WIB)
Jadwal tersebut masih sangat berubah. Pasalnya, masih ada partai politik yang belum mengonfirmasi kapan mereka akan melakukan pendaftaran. Misalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat besutan mantan Ketua MPR Amien Rais.
KPU sendiri menyatakan bahwa terdapat 47 partai politik yang sebelumnya telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setiap partai memang harus mendaftar dan mengunggah sejumlah dokumen ke Sipol terlebih dahulu.
Pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin, 1 Agustus 2022. Dari 12 partai politik yang telah mendaftar, sembilan di antaranya sudah dinyatakan lengkap pemberkasannya.
“Jadi totalnya ada sembilan partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar ya,” katanya.
Berikut daftar 12 partai yang sudah mendaftar ke KPU:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrat
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Khusus untuk hari terakhir, KPU akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.