Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Brigadir J, Polisi Belum Bisa Buka Hasil Pemeriksaan Tim Siber Soal 15 Telepon Seluler

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, informasi pemilik dari 15 telepon seluler terkait kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum bisa diungkapkan. Dedi masih menunggu informasi itu dari tim siber yang memeriksa sebelum disebut siapa saja pemiliknya.

“Nunggu info dari tim khusus dulu,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kepemilikan telepon seluler tersebut juga dipertanyakan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap jumlah alat komunikasi tersebut. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, kemarin pihaknya telah meminta keterangan pada tim siber Polri yang memeriksa telepon seluler itu.

Saat ini, kata Beka, tim siber sudah memeriksa 10 handphone dan lima lainnya masih dianalisis. “Sejauh ini tim siber sudah mengumpulkan 15 HP,” katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dia mengatakan pihaknya meminta keterangan tentang berbagai dokumen digital yang ditemukan tim siber dalam ponsel tersebut, seperti foto, dokumen, kontak, akun, percakapan dan temuan digital lainnya. 

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan informasi dari ponsel itu penting untuk menyusun kronologi peristiwa penembakan ini. Isi 10 ponsel itu mengkonfirmasi sejumlah temuan yang lebih dulu didapatkan Komnas HAM.

“Kami lihat proses penanganan kasus ini semakin terang,” tuturnya.

Anam enggan menjelaskan siapa pemilik ponsel-ponsel tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap lima ponsel yang masih dianalisis tim siber akan dilakukan Komnas HAM pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya keluarga Yosua sempat mempertanyakan tiga telepon seluler milik pria berusia 27 tahun itu. Menurut keterangan polisi yang mereka terima, tiga telepon seluler itu dinyatakan hilang.

Belakangan polisi menyatakan menemukan dua dari tiga telepon seluler Yosua. Keberadaan satu telepon lainnya masih menjadi misteri.

Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menyatakan bahwa Yosua sempat mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya kepada sang pacar, Vera Simanjuntak. Hal itu diungkap Yosua melalui hubungan telepon.

Ancaman itu disebut terjadi sejak akhir Juni hingga sehari sebelum Yosua dinyatakan meninggal karena perisitiwa tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Selain menetapkan Richard sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan membentuk tim khusus telah memeriksa 25 anggota mereka dalam kasus ini. Selain itu Kapolri juga telah memutasi Ferdy Sambo dan sejumlah perwira lainnya karena dianggap tak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. 

FAIZ ZAKI | M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

4 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

10 jam lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

23 jam lalu

Bripka Joko Hadi Aprianto kerap membantu warga menggali kubur. Dok. Polresta Samarinda
23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus kepada Bripka Joko yang sekitar 23 tahun menjadi penggali kubur untuk masyarakat.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

3 hari lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?


20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

3 hari lalu

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengisi acara diskusi film
20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

5 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

6 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

6 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

7 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.