TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal penetapan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat oleh polisi. Berdasarkan penelusuran Komnas HAM, alibi Richard bahwa dirinya melakukan upaya pembelaan diri memang tidak kuat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan menyatakan bahwa sejauh ini cerita bahwa penembakan itu merupakan upaya bela diri hanya berdasarkan keterangan Richard. Tidak ada keterangan saksi yang memperkuat keterangan tersebut karena istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan.
“Problem krusialnya karena di TKP hanya keterangan Bharada E yang menyebut Brigadir J menodongkan senjata,” kata Ahmad Taufan Damanik saat diskusi daring, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ahmad Taufan menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, ajudan Ferdy Sambo lainnya yang bernama Bripda Ricky mengaku tak melihat kejadian itu. Ricky hanya mendengar suara teriakan istri Ferdy Sambo saat insiden itu berlangsung.
Taufan pun meminta semua pihak untuk menghormati hak istri Ferdy sebagai korban atau pelapor dugaan kekerasan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Hal ini, kata dia, sesuai standar hak asasi internasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan bahwa pelapor harus dianggap sebagai korban.
“Maka sekarang ini kami tidak bisa intervensi lebih jauh ke yang bersangkutan karena dia masih dalam perawatan psikolog,” kata Ahmad Taufan.
Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Penerapan pasal itu membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Richard melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali berkeras bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.
Penerapan Pasal 55 dan 56 terhadap Richard dinilai berbagai pihak bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Berbagai misteri kematian Brigadir J pun masih belum terkuak misalnya soal kepemilikan pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E hingga soal rusaknya CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J juga masih belum keluar.