TEMPO.CO, Solo - Dua pasien meninggal dalam kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Arif Zainudin atau RSJD Surakarta, Jumat, 5 Agustus 2022, diketahui karena terjebak di ruang isolasi. Kedua pasien itu sedang menjalani perawatan di ruang khusus yang ada di dalam Ruang Puntadewa tersebut.
Dua korban, yaitu YA, merupakan pasien titipan dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar; dan YR, adalah pasien yang berasal dari Kabupaten Blora.
Kepala Bagian Umum RSJD Surakarta, Joko Mulyono, mengemukakan dua pasien yang menjadi korban kebakaran RSJD Surakarta memang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi di Puntadewa/UPIP.
"Di ruang itu ada sembilan pasien yang sedang menjalani perawatan. Tujuh di antaranya di luar di bed, dan dua orang di dalam. Memang keduanya tidak diikat, tapi ruang isolasi memang dikunci. Ya saat peristiwa terjadi keduanya terjebak," ujar Joko saat ditemui awak media di RSJD Surakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Joko menjelaskan saat kejadian ada tiga perawat jaga yang bertugas. Ketika kebakaran terjadi, mereka sudah menjalankan SOP, mengingat mereka juga sudah biasa menghadapi kejadian kegawatdaruratan, baik jiwa maupun kondisi yang ada, termasuk untuk menghadapi kebakaran.
"Teman-teman sudah sangat terbiasa, dan saat peristiwa terjadi mereka juga sudah melaksanakan sesuai SOP, ada kode-kode kedaruratan, termasuk dalam pemakaian APAR yang mencapai 10 APAR, namun ternyata belum mampu memadamkan api. Kemudian memanggil tim pemadam kebakaran yang tiba pukul 3.59 WIB dan 10 menit berikutnya api sudah dapat dipadamkan," ucapnya.
Atas kejadian itu, Joko menyatakan akan menjadi bagian dari evaluasi pihak RSJD Surakarta terkait keselamatan pasien. Pihaknya juga telah menghubungi pihak keluarga dan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar untuk proses pengambilan jenazah kedua korban.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan Dinsos Karanganyar, alhamdulilah sejauh ini pihak keluarga bisa memahami bahwa ini sebagai bagian dari musibah," katanya.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.