TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 tersangka di kasus suap restitusi pajak Tol Solo-Kertosono. KPK mengungkap adanya kode suap, yaitu apel kroak (bekas gigitan) saat penyerahan uang suap. “Tersangka berkomunikasi membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah apelnya kroak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Guntur berujar kode apel kroak itu merujuk pada jumlah uang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara tersangka pemberi dan penerima suap. KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap.
Dia adalah Tri Atmoko, kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan. Sementara dua orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yakni Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama Pare; dan Suheri, seorang swasta.
Kasus bermula ketika joint operation tiga perusahaan konstruksi itu mengajukan restitusi pajak proyek pembangunan tol untuk tahun 2016 ke Kantor Pajak Pratama Pare. Ketiga perusahaan itu merupakan kontraktor pembangunan tol tersebut. KPK menengarai Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang untuk Abdul Rachman dan tim pemeriksa. Tri memberikan uang supaya pengajuan restitusi pajak itu disetujui.
Guntur mengatakan lembaganya menduga Abdul Rachman menyetujui keinginan Tri dengan kesepakatan imbalan berupa 10 persen dari nilai restitusi. Nilai restitusi pajak itu sendiri berjumlah Rp 13,2 miliar, sehingga imbalan yang harus diserahkan Tri kepada Abdul Rachman sekitar Rp 1 miliar.
Pada Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk melakukan penyerahan uang di Jakarta melalui orang kepercayaannya Suheri. Namun, Tri baru bisa menyerahkan Rp 895 juta. Karena itu, dalam komunikasi itu Tri menggunakan istilah apelnya kroak.
Penyerahan itu pun akhirnya berlangsung pada sekitar Mei 2018. Awalnya Tri ingin uang diserahkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Lokasi penyerahan kemudian bergeser di tepi jalan di daerah Blok M, dekat dengan kantor lembaga penegak hukum.
Setelah pengumuman ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus restitusi pajak tersebut. Tri ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono