TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan belum ada bukti yang memperkuat alibi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mengklaim Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menodongkan senjata terlebih dahulu ke arah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Problem krusialnya karena di TKP hanya keterangan Bharada E yang menyebut Brigadir J menodongkan senjata,” kata Ahmad Taufan Damanik saat diskusi daring, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia mengatakan ada kesulitan mencari saksi lain untuk membuktikan alibi Bharada E. Pasalnya, ajudan lain bernama Bripda Ricky hanya mendengar suara teriakan Putri Candrawathi, saat insiden berlangsung. Sementara saat ini Putri Candrawathi masih dalam kondisi traumatik untuk dimintai keterangan.
Taufan meminta semua pihak untuk menjaga hak Putri Candrawathi sebagi korban atau pelapor kekerasan seksual dan pengancaman. Hal ini, katanya, sesuai standar hak asasi internasional yang juga diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menekankan seorang pelapor harus dianggap sebagai korban.
“Maka sekarang ini kami tidak bisa intervensi lebih jauh ke Ibu Putri karena dia masih dalam perawatan psikolog,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.