Pada forum yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada rekayasa kasus dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng menduga indikasi ini karena melihat pengenaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang baru menetapkan satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Menurutnya, pengenaan pasal ini dan mengindikasikan penyidik memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh satu orang.
“Bharada E ditetapkan tersangka, ada tersangka lain. Siapa tersangka ini? IPW menilai tersangka lain ini terkait perlindungan dengan cara unprofessional conduct atau penghalangan penyidikan. Ada yang ditutup-tutupi pihak tertentu,” katanya.
Ia mengatakan indikasi itu harus diperkuat dengan hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait CCTV, kemudian komunikasi telepon, uji balistik, rekonstruksi, lalu hasil autopsi ulang. Dan satu lagi yang tidak pernah disebutkan, pistol Glock teregister atas nama siapa.
“Yang pasti tersangka lain ini adalah orang high profile. Kalau dia hanya pelaku level bawah pangkatnya, misal Brigpol atau Bharada, atau setinggi-tingginua AKP, ini tidak perlu rekayasa sedemikian rupa,” kata Sugeng.
Indikasi yang dianalisa IPW ini, katanya, semakin kuat dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo yang mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam bersama beberapa Perwira Tinggi (Pati) Polri dan Kombes Polisi, yang kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sebanyak 25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama. “Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa terkait penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.