TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kliennya harus dilindungi apabila ternyata dugaan konspirasi besar seputar penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbukti.
“Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi. Klien kami juga sebenarnya dari keluarga biasa. Ayahnya bekerja sebagai sopir di Manado, sementara ibunya ibu rumah tangga,” kata Andreas saat forum diskusi virtual yang digelar Jaringan Aktivis Batak dan Forum Mahasiswa Sumut Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia mengatakan, di tengah kesimpang-siuran dan banyak dugaan yang ada, pihaknya tetap menegaskan tindakan Bharada E sebagai pembelaan diri. “Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP,” katanya.
Ia mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima Bharada E. Tetapi ia menyampaikan ada semacam kekhawatiran terhadapnya. Selain itu, apabila ada rekayasa kasus, maka Pasal 338 KUHP tidak bisa dikenakan dan Bharada E bisa bebas.
“Kalau ada rekayasa, kemungkinan besar bukan klien kami yang melakukannya. Itu nanti bisa jadi pembelaan klien kami. Sekarang proses hukum yang berjalan untuk Pasal 338,” kata Andreas.
Selanjutnya: Indikasi Rekayasa