TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks mantan Kadiv PropamPolri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan itu dumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri. Bharada E dijerat dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Profil Bharada E
Bharada E alias Eliezer Pudihang Lumiu adalah asisten pribadi Ferdy Sambo. Ia merupakan seorang personel Polri berpangkat Bharada atau golongan Tamtama. Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019.
Menurut keterangan mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
Selain ahli menembak, Bharada E juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue) di Resimen Pelopor tersebut.
Berdasarkan penelusuruan Tempo pada akun Instagram dengan username @r.lumiu, yang diduga milik Bharada E, ia diketahui juga merupakan seorang pemanjat tebing.
Ketika terjadi penembakan di kediaman Ferdy Sambo, pria berusia 24 tahun itu disebut menggunakan senjata jenis Glock 17. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dari senjata api itu, Bharada E melontarkan sebanyak lima peluru ke Brigadir J.
Namun, jumlah luka tembakan di tubuh Brigadir J disebut ada tujuh. Terdapat dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Bharada E