Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet: Langkah Tepat PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan

image-gnews
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah tepat jika dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan. Hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan (amendemen).

Dinarasikan bahwa, 'Undang-Undang Dasar suatu negara, ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu, berlaku juga hukum yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.'

Karena itu, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim. Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

"Di Indonesia, contoh konvensi ketatanegaraan adalah Pidato Tahunan Presiden setiap tanggal 16 Agustus, yang tidak diatur dalam konstitusi, namun tetap dilakukan sejak Orde Baru. Setelah menjadi konvensi, tradisi tersebut akhirnya diformalkan dalam Undang-Undang MD3. Demikian pula Sidang Tahunan MPR RI, yang penyelenggaraannya tidak diatur oleh konstitusi dan tidak diamanatkan undang-undang, namun mengingat urgensinya dapat diterima, dan menjadi konsensus bersama segenap lembaga negara, maka akhirnya menjadi konvensi ketatanegaraan," ujar Bamsoet saat membuka Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) tentang Sidang Tahunan MPR RI sebagai Konvensi Ketatanegaraan, di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia melanjutkan, hingga kini Sidang Tahunan MPR RI telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang terus terpelihara dengan baik. Dalam dinamikanya, ada harapan agar Sidang Tahunan MPR dapat diselenggarakan sesuai gagasan awal yang mendasarinya, yaitu memfasilitasi setiap lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerjanya, dalam sebuah forum resmi nasional yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan disampaikan oleh masing-masing lembaga negara secara langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian pula, munculnya gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, melalui mekanisme konvensi ketatanegaraan dan tanpa melalui perubahan konstitusi, membutuhkan kesepahaman dan konsensus bersama diantara delapan lembaga negara, yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga Kepresidenan. 

"Secara prinsip, seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR RI telah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa. Sehingga tidak ada proyek mangkrak, hanya karena adanya perbedaan orientasi dan visi pembangunan dari pemerintah yang sedang berkuasa," tutur Bamsoet.

PPHN akan menjadi acuan pembangunan jangka panjang, harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat. Di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau 'diterpedo' dengan PERPPU. Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman.

"Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas UUD tersebut sulit untuk direalisasikan pada tahun ini, sehingga menghadirkan PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan menjadi langkah terobososan yang rasional," kata Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

33 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

37 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

47 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Preschool SIS Group of Schools Meresmikan Sekolah Baru Berkualitas Tinggi

54 menit lalu

Preschool SIS Group of Schools Meresmikan Sekolah Baru Berkualitas Tinggi

SIS Group of Schools dengan bangga mempersembahkan pendekatan inovatif kami dalam pendidikan usia dini dengan peluncuran SIS Preschool di Sedayu City.


Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

1 jam lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.


Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

1 jam lalu

Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

Arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sudah hampir mencapai H+15. Kapal dan penumpang sudah keluar masuk pelabuhan, utamanya pelabuhan-pelabuhan kelolaan Pelindo di Regional 4 yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).


LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

1 jam lalu

LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

2 jam lalu

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Foto: Ist
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengungkapkan rencananya untuk membuat peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.


Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

5 jam lalu

Ditengah guyuran hujan, Bupati Taput Nikson Nababan didampingi sejumlah pejabat menelusuri pembukaan jalan jalur Rura Julu Toruan -Aek Bontar Kecamatan Sipoholon. (Jan Piter Simorangkir)
Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

Di akhir masa jabatannya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, berkunjung ke Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, pada Selasa, 23 April 2024.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)