TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap 25 anggota polisi yang terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, merupakan langkah bersih-bersih yang dilakukan Kapolri terhadap “tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri. Sugeng mengapresiasi langkah Kapolri yang menurut dia sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo tersebut.
Sugeng menyatakan bahwa pemeriksaan itu merupakan bentuk dari pelaksanaan perintah Jokowi yang menginginkan agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
“Sehingga, pemeriksaan personel Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sugeng juga melihat keseriusan Listyo Sigit Probowo untuk menuntaskan kasus secara transparan, dengan menegaskan akan memeriksa secara etik dan bahkan pidana apabila ada personel yang tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dikeluarkan Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat edaran itu, menurut Sugeng, Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.
"Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran," kata Sugeng.
Sugeng juga mengatakan komitmen ini harus terus dipegang Listyo Sigit saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Yosua.
“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Irsus memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.
“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa terkait penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana. Setelah itu, Kapolri juga melakukan mutasi terhadapi Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali plus sejumlah perwira lainnya.