TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Irjen Ferdy Sambo dan dua jenderal bintang satu, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dari jabatannya masing-masing. Mereka kini diberi posisi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Listyo mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis kemarin, 4 Agustus 2022. Dia menyatakan keputusan itu terkait dengan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Berdasarkan surat telegram yang salinannya diperoleh oleh Tempo, terdapat pula 7 perwira menengah (Pamen) yang digeser posisinya sebagai Yanma Polri. Mereka adalah:
1. Kombes Heni Setiawan Nugraha Nasution SIK
2. Kombes Agus Nur Patria
3. AKBP Arif Rahman Arifin
4. Kompol Baikuni Wibowo
5. Kompol Cuh Putranto
6. Kompol Ridwan Nelson Subangkit SH SIK
7. AKP Yusa Riza
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri, Pati Yanma Polri merupakan unsur yang berada di tingkat Eselon 2 a. Unsur ini setingkat di bawah jabatan Kadiv Propam yang merupakan Eselon 1 b.
Berdasarkan Pasal 1 Perkap itu, tugas utama Yanma Polri adalah menyelenggarakan fungsi pelayanan umum di Mabes Polri. Posisi Yanma Polri berada langsung di bawah Kapolri.
Pasal 19 Perkap tersebut menyatakan Yanma Polri terdiri dari berbagai subbagian mulai dari perencanaan dan administrasi, keuangan, pelayanan umum, angkutan dan perbengkelan, pemeliharaan, pengamanan rotokol hingga musik.
Yanma Polri mengurus berbagai masalah internal bagi personel Mabes Polri mulai dari angkutan, perumahan, pengawalan, penjagaan hingga administrasi.
Posisi Yanma Polri yang diemban oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Benny Ali juga pernah dijabat oleh Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri yang terjerat kasus surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo belakangan dihukum penjara 2,5 tahun dalam kasus itu.