TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali melakukan penelusuran terkait kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan mereka akan meminta keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik Polri hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022.
“Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri,” kata Anam, Jumat, 5 Juli 2022.
Permintaan keterangan ini diagendakan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Komnas akan meminta keterangan terkait hasil uji balistik baku tembak yang menewaskan Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Komnas HAM sebenarnya memanggil Puslabfor pada Rabu, 3 Agustus 2022. Namun, Polri meminta panggilan itu ditunda. Ketua tim khusus penyelidikan kematian Yosua, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, mengatakan Polri membutuhkan waktu mempersiapkan informasi yang dibutuhkan komisi.
Komnas HAM menyatakan hasil uji balistik penting untuk menyelidiki kematian Yosua. Informasi mengenai uji balistik diperlukan untuk memastikan asal peluru dan jenis senjata api yang membuat Yosua meregang nyawa.
Sebelumnya polisi menyatakan bahwa Yosua tewas karena baku tembak dengan rekannya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menurut keterangan awal polisi, keduanya terlibat baku tembak setelah Richard yang berada di lantai dua mendengar teriakan dari istri Ferdy Sambo. Yosua disebut sempat melakukan pelecehan seksual yang membuat istri Ferdy menembak.
Polri pun telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menyebut Richard menggunakan pistol Glock 17 sementara Yosua menggunakan pistol HS-9. Keterangan polisi tersebut sempat mendapatkan sorotan dari berbagai pihak karena pistol Glock 17 sejatinya merupakan senjata personel polri yang telah memiliki jabatan perwira. Sementara untuk jabatan Bhayangkara seperti Richard biasanya hanya diberikan senjata laras panjang dan sangkur, itu pun hanya boleh dipegang dalam tugas-tugas tertentu.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin lalu, 1 Agustus 2022, telah melakukan uji balistik di rumah dinas Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan uji itu dilakukan untuk mengetahui sejumlah hal.
"Pendalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui, pertama adalah sudut tembakan, kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," kata Dedi Senin kemarin.
Hasil uji balistik itu juga diperlukan untuk mencocokkan dengan temuan luka di tubuh Brigadir J. Tim independen telah melakukan autopsi ulang terhadap jenazahnya meskipun belum mengumumkan hasilnya. Komnas HAM ikut memantau proses autopsi ulang tersebut.