TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Polri telah memeriksa personel polisi yang mengambil CCTV di Pos Satpam Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang juga kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri juga mengatakan sudah mendapatkan informasi soal bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil CCTV tersebut. Ia mengatakan Tim Khusus sudah memeriksa siapa yang mengambil dan menyimpan CCTV.
“Malam ini ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai keputusan Tim Khusus apakah masuk pidana atau masuk kode etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, 4 Agustus 2022. Belum diketahui apakah empat orang ini terlibat dalam pengambilan atau perusakan CCTV.
Sigit mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.
“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.
Baca: Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri