TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menuturkan kasus dugaan siswi dipaksa pakai jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Diketahui dari kasus itu, siswi yang bersangkutan mengalami depresi dan bahkan memutuskan pindah sekolah.
"Dari informasi yang dihimpun pemerintah daerah pada kasus ini terindikasi ada pelanggaran disiplin maka nanti akan ada proses dengan pemberian sanksi," kata Baskara Aji Kamis 4 Agustus 2022.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menginstruksikan agar kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul yang diduga terlibat pemaksaan dibebastugaskan dari jabatannya.
"Untuk surat pembebastugasan ke empat orang dari SMA N 1 Banguntapan Bantul itu sudah dikirimkan hari ini oleh Dikpora DIY," kata Aji.
Aji merinci selain kepala sekolah, tiga guru yang dibebastugaskan merupakan guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas siswi tersebut. Dari empat orang itu tiga orang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS sedangkan satu orang calon PNS atau CPNS.
"Pembebastugasan itu agar kepala sekolah dan tiga guru itu bisa konsentrasi menyelesaikan kasus yang ada, untuk memberikan keterangan, sambil menunggu proses investigasi dan klarifikasi yang dilakukan berbagai pihak," kata Aji.
Dia mengatakan sanksi yang disiapkan untuk pegawai negeri sipil adalah disiplin pegawai.
"Ada dua sanksi, baik dari gubernur maupun dari Dikpora, namun kepastian sanksinya seperti apa menunggu hasil investigasi tim," ujar Aji.
Adapun Kepala Dikpora DI Yogyakarta Didik Wardaya mengatakan ada lima langkah akan ditempuh untuk penyelesaian dugaan pemaksaan penggunaan jilbab pada seorang siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul itu.
Pertama dengan pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya kepada kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung.
Kedua kepada siswa diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.
Ketiga Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIY.
Keempat untuk memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Badan Diklat DIY untuk dilakukan pelatihan Tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
"Kelima, kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran," kata Didik.
Baca juga: Ibu Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul Angkat Bicara
PRIBADI WICAKSONO