TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Listyo Sigit mengatakan tim memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.
“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Listyo Sigit.
Ia mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.
Kapolri menegaskan pihaknya akan membuka proses pengungkapan kasus ini secara transparan sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk soal penyebab CCTV di TKP yang rusak.
Sebelumnya pada hari yang sama, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sambo mengatakan kepada penyidik, dia menyampaikan apa yang dilihat dan diketahuinya saat peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (nonaktif).
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.
Dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Sambo dari posisinya sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Setelah itu Kepala Biro Paminal, Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.
Baca juga: Mahfud Md: Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Psiko-Hierarki dan Psiko-Politis