TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, Apa bukti Bharada E jadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi ini?
Fakta dan Bukti
1. Bharada E dijerat Pasal KUHP tentang pembunuhan dan melakukan kejahatan
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Bareskrim menjerat ajudan Ferdi Sambo itu dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
2. Penetapan Bharada E berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Polisi menyebut kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E. Menurut keterangan awal pihak kepolisian, kejadian tersebut dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, PC. Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa terdapat kejanggalan soal penyebab kematian sopir pribadi Fery Sambo itu. Pasalnya, mereka menemukan luka lain selain tembakan di jenazah Brigadir J. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.
3. Ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksanya puluhan saksi
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J, polisi lantas mengusut kasus ini. Andi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi. Puluhan saksi tersebut termasuk sejumlah saksi ahli dari berbagai unsur. “Termasuk ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, kedokteran forensik,” kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
4. Penyidik sita sejumlah barang bukti
Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain alat komunikasi, kamera pengawas atau CCTV, serta barang bukti di tempat kejadian perkara alias TKP. “Termasuk telah melakukan penyitaan berupa alat bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP diperiksa dan diteliti laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
5. Bukti Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J
Pembunuhan atas Brigadir J diakui sendiri oleh Bharada E. Pengakuan itu disampaikannya saat diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangannya, sebagaimana disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Bharada E mengungkapkan Brigadir J tersungkur usai terkena tembakan. Meski Brigadir sudah tersungkur, Bharada E mengaku kembali menembak rekannya itu sebanyak dua kali dari jarak kurang lebih dua meter.
“Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan,” kata Taufan. Bareskrim Polri pun menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri dalam Kasus Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.