Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Reporter

Editor

Nurhadi

Komisioner KPU August Mellaz bersama Parsadaan Harahap memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU August Mellaz bersama Parsadaan Harahap memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada14 Juni 2022 lalu. Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tahapan Pemilu 2024

Merujuk pada peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, berikut adalah tahapan pemilu 2024:

Putaran 1

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022 
  4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 
    1. Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023 
    2. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023 
    3. Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  8. Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan penghitungan suara 
    1. Pemungutan suara = 14 Februari 2024 
    2. Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024 
    3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 
  10. Penetapan hasil pemilu 
    1. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK 
    2. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 
    1. DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota 
    2. DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi 
    3. DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 
    4. Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024

Putaran 2 (apabila ada) 

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024
  3. Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024 
  4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024 
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Berdasarkan jadwal tersebut, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023-10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya turut menjadi hari libur secara nasional.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Inilah 5 Wajah Lama dalam Parpol Baru di Pemilu 2024








KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

1 hari lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

1 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

DPP Partai PRIMA hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

2 hari lalu

Dzulfikar Ahmad, Ketum Pemuda Muammadiyah 2023-2027. Istimewa
Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

2 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pada masa reses ia membagikan sembako di Madura, sebagian berbentuk uang.


Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

3 hari lalu

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Mahfud MD mengatakan, hari ini merupakan batas akhir Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk bekerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Bahkan, sehari pun tidak akan ditunda