TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran peserta Pemilu 2024 memasuki hari keempat pada Kamis, 4 Agustus 2022. KPU menyatakan belum ada partai yang terjadwal akan mendaftar pada hari ini.
"Belum ada surat pengajuan dari partai," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz, Kamis, 4 Agustus 2022.
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022. Hingga Rabu kemarin, 3 Agustus 2022, sebanyak 11 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Sembilan partai mendaftar di hari pertama, satu partai mendaftar di hari kedua, dan satu partai di hari ketiga.
Sebelas Partai tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
10. Partai Reformasi
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
KPU menyatakan delapan partai teratas sudah lengkap berkasnya sementara tiga partai lainnya dinyatakan masih harus menyerahkan sejumlah dokumen.
KPU mencatat, total ada 48 partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022. Rinciannya, 40 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh.
Berikut daftar 37 partai pemegang akun Sipol selain 11 partai di atas;
Partai Nasional:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Swara Rakyat Indonesia
5. Partai Demokrat
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
7. Partai Ummat
8. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Republikku Indonesia
12. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
13. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Buruh
16. Partai Berkarya
17. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
18. Partai Kedaulatan
19. Partai Republik
20. Partai Mahasiswa Indonesia
21. Partai Pelita
22. Partai Pemersatu Bangsa
23. Partai Rakyat
24. Partai Damai Kasih Bangsa
25. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
26. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
27. Partai Republik Satu
28. Partai Kedaulatan Rakyat
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai lokal Aceh:
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi
Sejumlah partai sudah menyatakan akan mendaftar ke KPU. Misalnya Gerindra dan PKB yang berencana mendaftar bareng pada 8 Agustus 2022. KPU masih akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus mendatang. Khusus untuk hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.